Sebelum menjadi suatu nagari nama Tanah Bakali merupakan nama jalan di daerah kampung Air Batu yang merupakan wilayah dari Nagari Inderapura. Kemudian, Pada Tahun 2009 sesuai dengan Undang-Undang Otonomi daerah wilayah Nagari ini tergabung dalam Inderapura Timur. Selanjutnya untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera pada tahun 2010 dibentuklah Tim Presedium Pemekaran Kecamatan sebagai salah satu langkah untuk memekarkan Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dari Inderapura sampai Silaut untuk menjadi Kabupaten yang bernama Renah Indo Jati. Langkah pertama untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemekaran Nagari di Inderapura Timur.
Selanjutnya, Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan Nagari Tanah Bakali Inderapura Kecamatan Pancung Soal. Maka, Nagari Tanah Bakali Inderapura menjadi salah satu nagari hasil pemekaran dari Nagari Inderapura Timur Kecamatan Pancung Soal, pemekaran dari Nagari Inderapura Timur ini menghasilkan 3 Nagari Pemekaran yaitu Nagari Tanah Bakali Inderapura, Nagari Palokan Inderapura, Nagari Lubuk Betung Inderapura. Adapun Tujuan dilakukannya pemekaran Nagari agar percepatan pembangunan dapat merata dan lebih mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-undang Otonomi Daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu pemekaran nagari dilakukan. Kemudian, pada tahun 2012 dibentuklah Kecamatan Airpura yang didalamnya tergabung 10 Nagari hasil pemekaran Nagari yang salah satunya adalah Nagari Tanah Bakali Inderapura. Sehingga pada saat ini nagari Tanah Bakali Inderapura menjadi Nagari yang tergabung dalam Kecamatan Airpura.
Nagari Tanah Bakali Inderapura pada saat ini memiliki 2 (dua) Kampung yaitu :
- Kampung Air Batu
- Kampung Lubuk Tanah Bakali (Tamuan)