Sesuai dengan Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Nagari Tanah Bakali Inderapura Mendapatakan Alokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kategori III Sebanyak 358 SHAT. Maka, pada Tanggal 16 Februari 2023 bertempat di Aula Pertemuan Nagari Tanah Bakali Inderapura telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh masyarakat dari Tiga Nagari yang menjadi Calon Penerima Redistribusi Tanah Kategori III yakni Nagari Tanah Bakali Inderapura, Palokan Inderapura dan Inderapura Timur.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai Kriteria Calon Penerima Redistribusi Tanah Kategori III, Pembiayaan, Mekanisme Kegiatan Redistribusi Tanah Kategori III. diharapakan melalui kegiatan ini masyarakat dapat menerima manfaat sehingga Tanah yang ada bisa mendapatkan Sertifikat yang nantinya berguna untuk akses Penunjang Ekonomi.