Sebagai Tindak lanjut dari Musyawarah Rancangan Peraturan Nagari tentang Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang bersumber dari Retribusi Trayek Operasional Tambang Sumber Daya Alam (Sda) Bidang Tambang Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Pasir, Batu, Kerikil) di Nagari pada Hari Senin Tanggal 31 Januari 2023 antara Pihak Nagari dan BAMUS. Maka, pada hari Rabu Tanggal 01 Februari 2023 bertempat di Aula Pertemuan Nagari Tanah Bakali Inderapura dilaksanakan Musyawarah tentang Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang bersumber dari Retribusi Trayek Operasional Tambang Sumber Daya Alam (SDA) Bidang Tambang Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Pasir, Batu, Kerikil) di Nagari yang menghadirkan pihak Kecamatan Airpura, TPP Kecamatan Airpura PT/CV yang mengolah Galian C di Nagari, LPMN, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Masyarakat. Dalam Musyawarah ini di bahas mengenai besaran Retribusi yang dikenakan untuk Trayek yang beroperasional dalam penyaluran Hasil Tambang di Nagari dan Kegunaan dana tersebut. Diharapkan melalui musyawarah ini Nagari Tanah Bakali Inderapura yang memiliki Potensi SDA yang melimpah dapat digunakan sebagai Pendapatan Asli Nagari (PAN).