Sesuai dengan maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Wali Nagari) dan sebagai bentuk Pelaporan Nagari Kepada BAMUS Nagari dalam Kegiatan yang telah di realiasi agar terwujudnya Akuntibilitas yang baik.
pada hari Senin 30 Januari 2023 di laksanakan kegiatan LKPJ dan Penetapan Peraturan Nagari No 01 tentang Laporan Realisasi APB Tahun 2022 dalam kegiatan ini dibahas Realisasi Dana Kegiatan tahun 2022 dan Sisa Dana Kegiatan Tahun 2022 yang menjadi SILPA dan dimasukan dalam rekening Nagari sebagai Penerimaan pembiayaan nagari tahun 2023. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergisitas antara Pemerintah nagari dan BAMUS Nagari dapat terjalin dengan baik seterusnya.