You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanah Bakali Inderapura
Desa Tanah Bakali Inderapura

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Rapat LKPJ dan Penetapan Peraturan Nagari No 01 tentang Laporan Realisasi APB Tahun 2022

01 Februari 2023 Dibaca 164 Kali

Sesuai dengan maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Wali Nagari) dan sebagai bentuk Pelaporan Nagari Kepada BAMUS Nagari dalam Kegiatan yang telah di realiasi agar terwujudnya Akuntibilitas  yang baik.

pada hari Senin 30 Januari 2023 di laksanakan kegiatan  LKPJ dan Penetapan Peraturan Nagari No  01 tentang Laporan Realisasi APB Tahun 2022 dalam kegiatan ini dibahas Realisasi Dana Kegiatan tahun 2022 dan Sisa Dana Kegiatan Tahun 2022 yang menjadi SILPA dan dimasukan dalam rekening Nagari sebagai Penerimaan pembiayaan nagari tahun 2023. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergisitas antara Pemerintah nagari dan BAMUS Nagari dapat terjalin dengan baik seterusnya.