Bertempat di Aula Nagari Tanah Bakali Inderapura pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 dilaksanakan kegiatan musyawarah Khusus tentang KPM BLT Dana Desa 2025. Sesuai dengan JUknis Penggunaan Desa Tahun 2025 bahwa Penganggaran untuk BLT Dana Desa Maksimal 15 % dari Pagu Dana Desa kemudian Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan dengan besaran Rp300.000 setiap bulan, selama 12 bulan per KPM. Pemberian BLT Desa dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus. Adapun Musyawarah Nagari mengenai BLT Dana Desa bertujuan untuk menvalidasi calon penerima BLT sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final.