Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Tanah Bakali Inderapura sebagai pengelola kebijakan pelayanan informasi publik, dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan informasi publik merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang dikelola oleh Badan Publik.
Pemerintah Nagari Tanah Bakali Inderapura, dalam mengimplementasikan keterbukaan telah dibuktikan dengan adanya standar operasional pelayanan Dan dilanjutkan dengan pembentukan PPID Nagari Tanah Bakali Inderapura setelah dilaksanaknnya BIMTEK SINAR di Padang
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi Pemerintah Nagari Tanah Bakali Indeeapura mengacu kepada peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan